Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Cirebon dan Lamongan menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).
Sebagai informasi, kasus tindak pidana terorisme Tol Kanci-Pejagan dan Cirebon dengan terdakwa Suherman alias Abu Zahra telah selesai disidangkan di PN Jakarta Timur dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku. Sedangkan kasus tindak pidana terorisme Lamongan dengan tersangka Eko Ristanto disidangkan di PN Jakarta Barat.
Dalam catatan LPSK, jumlah korban terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 489 orang dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan dengan rincian, 210 layanan pemenuhan hak prosedural,127 layanan medis, 92 layanan psikologis, 179 layanan psikososial, 10 layanan perlindungan fisik, dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi. Terkait kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.281.499.847.
Dalam menangani kasus tindak pidana terorisme, LPSK merujuk pada 2 Undang-Undang, yakni UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No 5 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Dalam UU No 5 Tahun 2018, korban tindak pidana terorisme memiliki hak untuk mendapatkan bantuan, baik medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial. Tidak hanya itu, setiap korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi atau ganti kerugian kepada negara. UU ini pun membuka ruang bagi setiap korban tindak pidana terorisme yang terjadi pada masa lalu atau proses hukumnya telah usai untuk mendapatkan hak atas kompensasi.
Pada kesempatan kali ini, LPSK berharap agar revisi PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dapat segera dirampungkan agar dapat menjadi pijakan LPSK untuk memberikan layanan bantuan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu. (Red).







