LiputanToday.com – MERANTI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Selatpanjang, Kamis (25/9/2025) malam.
Postur APBD Perubahan 2025 yang disahkan tercatat sebesar Rp1,227 triliun dengan rincian pendapatan Rp1,217 triliun, belanja Rp1,227 triliun, dan defisit Rp9,67 miliar. Defisit tersebut ditutupi melalui pembiayaan daerah, sehingga APBD tetap seimbang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan hasil sinkronisasi antara program nasional dan daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.“
“Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini kita sampai pada pengambilan keputusan dan persetujuan bersama. Dengan demikian, Kepulauan Meranti kini telah memiliki postur Perubahan APBD Tahun 2025,” ungkap Bupati Asmar.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda yang disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah.








