Pengurus AK3L Kepri Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan,Komitmen Tekan Angka Kecelakaan Konstruksi

LiputanToday.Com (BATAM) – Tngkatkan budaya keselamatan kerja dan tekan angka kecelakaan di sektor konstruksi terus diperkuat di Provinsi Kepri.

Hal itu ditandai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031 dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) II yang digelar di Grand Swiss-Belinn Harbour Bay Batam, Sabtu (7/6/2026).

Ketua DPD AK3L Kepri, Yudi Syafrudin, mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan fokus menjadi wadah yang maju, mandiri, dan profesional dalam mendukung penerapan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) di Kepulauan Riau.

Yudi mengatakan, terdapat tiga visi utama yang akan dijalankan, yakni membantu pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan K3, meningkatkan kompetensi tenaga ahli, serta membangun budaya K3 di tengah masyarakat, khususnya di sektor konstruksi.

“Kami ingin menjadikan K3 bukan lagi dipandang sebagai biaya tambahan, melainkan investasi berkelanjutan yang mendukung kemajuan daerah dan dunia usaha,” kata Yudi.

Yudi mengatakan untuk mewujudkan visi tersebut, AK3L Kepri telah menyiapkan sejumlah program kerja prioritas, mulai dari penguatan keanggotaan dan sertifikasi, peningkatan tata kelola organisasi, pengembangan sistem informasi dan publikasi, hingga penguatan produktivitas organisasi.

Yudi berharap seluruh pengurus yang baru dilantik dapat segera bergerak menjalankan program-program organisasi demi meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di Kepulauan Riau.

“Kita harus bergerak cepat dan menghasilkan karya terbaik. Dengan kolaborasi yang kuat, AK3L dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” kata Yudi.

Dalam pelantikan pengurus AK3 Provinsi Kepri, Ketua Umum AK3L Indonesia, Nasrun Efendi, menjelaskan sektor jasa konstruksi merupakan salah satu penyumbang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, namun juga memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan regulasi sebelumnya.

“Jasa konstruksi memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi di sisi lain memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan kerja,” kata Nasrun.

Nasrun mengatakan peran asosiasi profesi seperti AK3L menjadi sangat penting dalam membantu pemerintah meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui sertifikasi dan pembinaan berkelanjutan.

Nasrun juga menyoroti masih rendahnya jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi dibandingkan total tenaga kerja yang ada di sektor tersebut.

“Di sinilah peran organisasi profesi dibutuhkan untuk membantu pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia konstruksi melalui sertifikasi dan pelatihan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas Ahli Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Bukti Rantau, menyambut baik kehadiran AK3L sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerapan K3 di berbagai perusahaan.

Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pengembangan K3, maka semakin besar peluang untuk menekan angka kecelakaan kerja di daerah.