364 HEKTARE UNTUK RAKYAT, BUKAN KORPORASI! IPMKB-P: USIR PALMA AGUNG BERTUAH DARI BUMI LANCANG KUNING!

DURI — LiputanToday.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P) bersama sejumlah elemen kemahasiswaan, kepemudaan, dan masyarakat kembali menyoroti persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang hingga kini masih diperjuangkan oleh Kelompok Tani Banureha.

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Umum (Kordum), Dr(c) Jefferson Hutagalung, S.H., M.H., dan Koordinator Lapangan (Korlap), Aditya Prayoga. Massa aksi terdiri dari sejumlah elemen kemahasiswaan dan kepemudaan serta masyarakat yang turut hadir dan menyampaikan aspirasi secara tertib.

Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT Palma Agung Bertuah (PAB). Massa aksi menilai persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan, khususnya terkait status lahan, riwayat penguasaan, dasar hukum pengelolaan, serta hak masyarakat atas lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan Kelompok Tani Banureha, lahan seluas 364 hektare tersebut sebelumnya telah melalui proses pelepasan atau penyerahan dari Bathin Betuah Sobanga kepada Kelompok Tani Banureha. Namun, masyarakat hingga saat ini masih mempertanyakan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut oleh pihak lain.

Upaya masyarakat untuk memperoleh penjelasan juga disebut telah dilakukan sebanyak dua kali kepada PT PAB. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, hingga kini belum terdapat penyelesaian konkret yang memberikan kepastian terhadap status dan pengelolaan lahan tersebut.

*IPMKB-P: JANGAN BIARKAN HAK MASYARAKAT TERGANTUNG*

Wakil Ketua II IPMKB-P, Alfando Pratama, menegaskan bahwa persoalan 364 hektare tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat sudah berulang kali meminta kejelasan. Kalau sampai hari ini belum ada kepastian, maka pihak yang memiliki kewenangan harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara persoalan lahannya tidak kunjung selesai,” ujar Alfando Pratama.

Menurut IPMKB-P, penyelesaian tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak. Seluruh pihak harus membuka dan memeriksa dokumen kepemilikan atau penguasaan, riwayat pelepasan atau penyerahan, dasar pengelolaan, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Dengan demikian, status 364 hektare dapat ditentukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

*USIR PALMA AGUNG BERTUAH JIKA TAK PUNYA DASAR HUKUM! KSO DAN AGRINAS HARUS BERTINDAK*

Massa aksi dan IPMKB-P mendesak Agrinas bersama pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan verifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan 364 hektare tersebut.