Oleh: Yakub F. Ismail, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia
JAKARTA — Dua bulan telah berlalu sejak speed boat Arupadhatu 1 bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, pada 7 September 2026. Namun, nasib lima jurnalis dan dua kru kapal yang hilang kontak hingga kini masih menyisakan misteri.
Dari delapan orang yang berada dalam peristiwa tersebut, baru satu korban, yakni Surakman, salah satu kru kapal, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara itu, keluarga korban masih menunggu kepastian di tengah ketidakpastian yang berkepanjangan.
Tragedi ini semestinya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Banten. Bagi Gubernur Banten, Andra Soni, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pencarian dan penyelamatan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab kepemimpinan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Memang, operasi pencarian dan penyelamatan di wilayah perairan merupakan kewenangan Basarnas bersama unsur terkait. Namun, keterbatasan kewenangan teknis bukan alasan bagi gubernur untuk melepaskan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Gubernur tetap memiliki kewajiban mengoordinasikan perangkat daerah, memfasilitasi kebutuhan penanganan, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, serta memastikan keluarga korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang layak.
Karena itu, setelah dua bulan berlalu, publik berhak mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten. Sejauh mana koordinasi dengan Basarnas dan kementerian terkait? Bagaimana komunikasi dengan keluarga korban? Apakah pemerintah telah melakukan upaya kelembagaan agar pencarian tetap menjadi prioritas?
Jika berbagai langkah telah dilakukan, pemerintah semestinya menyampaikannya secara terbuka. Dalam situasi krisis kemanusiaan, komunikasi publik bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Andra Soni tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan dan simpati. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, informasi transparan, serta kepemimpinan yang hadir dan bertanggung jawab.




