LiputanToday.Com (Pekanbaru) — Advokat Mirwansyah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Saudara Hondro, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Cyber Crime Polda Riau atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang sebelumnya dilaporkan oleh Faigizaro Zega (FZ).
“Dengan dihentikannya penyelidikan atas laporan pengaduan FZ tersebut, maka ini adalah jawaban atas tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada klien kami, baik melalui media sosial maupun media online, yang semuanya menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dengan memajang foto beliau secara mendiskreditkan,” ujar Mirwansyah kepada awak media saat ditemui di kantor MS Law Firm pada Jumat (15/8/2025).
Mirwansyah menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.
“Ini membuktikan bahwa semua tuduhan mereka adalah pepesan kosong yang tidak dapat mereka buktikan,” tegasnya.
Terkait dengan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan.







