LiputanToday.com – Pekanbaru, 21 Juli 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi dengan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta dua unit truk tangki pengangkut BBM dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari hasil penyidikan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
* JU, diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM;
* JS, sopir truk tangki pengangkut BBM;
* JO, sopir truk tangki pengangkut BBM.
Modus Operandi
AKBP Teddy Ardian menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.
Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, selanjutnya ditampung di drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.








