Albert juga menjelaskan bahwa pihaknya juga merujuk pada dokumen tanah yang berbatasan dengan kedua bidang SHGB tersebut.
Untuk bidang seluas 13.525m2 di RW 06, ia menyebut terdapat tanah berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ali Somad yang menurut keterangannya terbit pada 1984.
Sementara itu, untuk bidang seluas 8.869m2 di RW 07, ia menyebut terdapat tanah berbatasan dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tahun 1977.
Menurut Albert, informasi tersebut merupakan bagian dari riwayat pertanahan yang sah dan jelas.
Di tengah polemik, Albert menyatakan PT Kaluku masih membuka ruang pembicaraan mengenai pemberian kompensasi atau sagu hati kepada warga melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Namun, ia menyayangkan munculnya narasi yang menggambarkan kliennya sebagai mafia tanah atau pihak yang menelantarkan lahan.
Albert menyebut PT Kaluku hingga kini masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut. Menurutnya, fakta administrasi itu perlu dipertimbangkan dalam menanggapi tuduhan penelantaran.
Albert menyebut terdapat sekitar 57 bangunan di atas lahan yang dipersoalkan, dengan 7 unit di antaranya kosong terdiri dari :
– RT 01 RW 06: 13 KK, 54 jiwa.
– RT 05 RW 06: 59 KK, 151 jiwa.
– RT 02 RW 07: 6 KK, 17 jiwa.
– RT 03 RW 07: 15 KK, 63 jiwa.
Albert menduga terdapat pihak yang berupaya menggiring opini masyarakat dengan membangun narasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah terlantar. Ia juga menyampaikan dugaan adanya pihak aktor intelektual yang ingin memanfaatkan situasi untuk menguasai tanah tanpa memiliki dasar hak dengan perbuatan melawan hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan dan pendampingan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi tuduhan/fitnah tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya.
Albert meminta semua pihak menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan dialog serta mekanisme hukum untuk menyelesaikan polemik ini.***








