“Kami mencatat semua poin tuntutan saudara-saudara. Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kami akan segera berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan independen,” ujarnya.
Beliau juga menjamin bahwa setiap temuan akan ditangani sesuai kode etik dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menegaskan bahwa langkah menuju Kejati Riau adalah eskalasi strategis setelah upaya dialog dengan Pemkot Pekanbaru dinilai belum menghasilkan transparansi yang memadai. Mereka menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mendukung proses hukum ini sebagai wujud kedaulatan rakyat atas aset publik.
“Parkir adalah hak warga, bukan komoditas elite. Ketika jalur administrasi buntu, jalur hukum adalah jalan terakhir kami. Kami percaya Kejati Riau akan tegak lurus membela kepentingan rakyat kecil!” pungkas Korlap menutup orasinya dengan semangat yang terukur.
Dengan berakhirnya aksi secara damai di lingkungan institusi penegak hukum, diharapkan momentum ini menjadi awal dari reformasi tata kelola parkir yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Solidaritas pemuda dan masyarakat Riau telah membuktikan bahwa advokasi publik yang cerdas dan konstitusional adalah kunci mewujudkan keadilan sosial di Kota Pekanbaru.
– Selesai –








