Mengenai aksi massa yang mengatasnamakan AMAL Nisel, yang melakukan aksi menuntut PT Gruti tutup, pihak perusahaan merespon dengan baik atas aksi aliansi tersebut pada hari Jumat (30/1/2026).
Tetapi pihaknya menyayangkan, terjadi pembakaran basecamp atau barak kariawan serta satu unit mobil pickup merek Toyota Hilux, dan penjarahan terhadap ternak, serta barang berharga lainnya milik perusahaan ikut ludes terbakar,” ungkap Sihaloho.
Terkait kejadian tersebut pihak PT Gruti mengalami kerugian di taksir miliaran rupiah. Pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, setiap perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kesatuan Republik Indonesia.
Biar hukum yang bicara semua ada aturan, pihak perusahaan menyerahkan semua ini kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa dalang dibalik kejadian di PT Gruti pada hari Jumat (30/1/2026) yang lalu.
Ia menambahkan bahwa pihak PT Gruti dengan tegas menyampaikan, sejak ada pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan, izinnya di cabut oleh Presiden Prabowo Subianto, sejak itu juga pihak perusahaan PT Gruti berhenti beroperasi.Editor.W.fanaetu






