Asyik Nunggu Pemesan, Jurtul Togel di Grebek Polisi

Atas informasi tersebut, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar pelaku sedang menunggu pemesan disebuah warung kopi milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,” kata Kapolres Sergai.

Hasil introgasi petugas, bapak dua ini mengaku baru satu Minggu berprofesi sebagai jurtul togel di wilayahya. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp. 100ribu S/d Rp. 200 ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.

Hasil penjualan, SN alias Ucok disetorkan kepada Bandar atau Korlap bernama HA alias Hen warga Kota Pari. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak berhasil ditemukan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 Tahun kurungan penjara.” tutup Robin Simatupang. (RH).