Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin resmi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, atas tindakan membeli, menerima, atau menampung barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan/pencurian (kencing CPO), dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Per
AWI DPC Rohil secara tegas meminta Kapolda Riau turun tangan langsung ke lapangan untuk menindak para pelaku dan mengusut tuntas tuntas dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mencoreng penegakan hukum di wilayah Rokan Hilir.
(Sumber/Awi Rohil)
Team


