LiputanToday.Com (BATAM) – Babinsa 10 Kelurahan Sungai Panas, Koramil 03/Nongsa, Kodim 0316/Batam, Sertu BP Nababan, Melaksanakan Sosialisasi penerapan Pengawasan, Pencegahan Covid-19 dengan Buruh Bongkar Muat di kawasan PT. Tanah Mas 1 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, pada. Jum’at (18/09/2020).
Kegiatan komunikasi sosial (komsos) dan penerapan Pengawasan, Pencegahan Covid-19 yang dimulai pukul 10.15 WIB tersebut dihadiri, Babinsa Sungai Panas, Sertu BP Nababan, Ketua SPSI (Buruh), Azis dan anggota Buruh Bongkar Muat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan peraturan Walikota Batam nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dimana peraturan tersebut ada sanksinya apabila melanggar ketentuan yang berlaku. “Bagi perorangan dikenakan denda RP 250.000 atau kerja sosial selama 120 menit,” terang Nababan.
Selanjutnya Babinsa 10 Sungai panas mengajak Ketua SPSI dan anggota Buruh Bongkar Muat agar selalu menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun serta air mengalir, jaga jarak 1-2 meter dan hindari kerumunan/keramaian.







