LiputanToday.Com (Batam) – Babinsa Tanjung Sari, Koramil 05/Belakang Padang, Koptu Roni Sitorus bersama Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Belakang Padang melaksanakan kegiatan Gabungan Ops Yustisi Perda Walikota Batam No 49 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pelabuhan Belakang Padang.
Dalam kegiatan tim yang terlibat yaitu Babinsa 02 Tanjung Sari, Ka Satpwol PP bersama 4 anggota Satpol PP Kecamatan Belakang Padang, Aliansi Pemuda Kecamatan Belakang Padang 3 orang dan tim puskemas 1 orang.
Menurut keterangan Babinsa Kelurahan Tanjung Sari menjelaskan, Tujuan kegiatan ini untuk memutus penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Belakang Padang, kepada warga ikuti peraturan pemerintah yang terapkan.
“Ikuti protokol kesehatan, bila semua mengikuti protokol kesehatan tentunya bisa memutus matarantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita dan situasipun akan cepat kembali normal,” ujarnya, Sabtu (28/11/2020).
Diungkapkannya lagi, Bila melaksanakan kegiatan di luar Rumah agar selalu mengenakan masker serta menghindari tempat Keramaian dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas.







