Balai Gakkum Serahkan Kayu Temuan Ke Lembaga Sosial dan Keagamaan di Provinsi Sulawesi Utara

LiputanToday.Com (Manado) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengamankan kayu temuan dari Kawasan Hutan Produksi Inobonto Poigar sejumlah 12 M3 diserahkan kepada 4 (empat) Lembaga sosial dan Keagamaan di Provinsi Sulawesi Utara. Manado, Kamis (7/11/2019).

Dasar penyerahan kayu temuan kepada 4 Lembaga Sosial dan Keagamaan di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 01/Pen.Pid/2018/PN.Mnd dan Nomor 02/Pen.pid/2018/PN.Mnd tanggal 17 Desember 2018.

Empat lembaga sosial dan keagamaan yang menerima bantuan tersebut masing-masing, pertama, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sitti Khadijah Manado. Kedua, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Hermon Kulu, Minahasa Utara. Ketiga, Badan Takmirul Mesjid Al-Mubarokah Manado dan keempat, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Samaria Pakowa, Manado.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H., menyampaikan, penyerahan kayu temuan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengurusakan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana sebelumnya kayu tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado untuk pemanfaatan social.

“Atas dasar penetapan dari Pengadilan Negeri Manado tersebut maka telah ditindak lanjuti dengan pemberian ijin yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9010/MENLHK-PHLHK/PHO/SKM.3/102019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal Pemberian Izin Peruntukan Pemanfaatan Barang Bukti Kayu Temuan di Wilayah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara,” kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H.