Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kemendagri RI ini, diterima langsung oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian.
Konsultasi ini dilaksanakan untuk menyempurnakan APBD tahun 2025 agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil konsultasi ini, Kemendagri RI mengingatkan belanja atau pengeluaran harus sesuai dengan yang sudah diatur oleh Undang-Undang dan wajib dialokasikan dalam APBD.
.
.
.
Sumber/Editor : Al/LTC








