Liputantoday.com – Pertama kali dalam sejarah Pengadilan di Negara Indonesia,pihak pelapor Timin Binge Purba Siboro yang merupakan seorang pengusaha di daerah Sumatera Utara tidak pernah hadir di Pengadilan namun Terlapor Kennedy Manurung tetap divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan vonis 3(tiga) tahun penjara, kemudian Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara vonis 2 tahun penjara. Kemudian Kasasi dk Mahkamah Agung juga dengan putusan vonis selama 2(dua) tahun penjara.
Terkait Kasus Kennedy Manurung tersebut, pihak keluarga dan juga masyarakat serta penasihat hukumnya menduga ada permainan mafia hukum dalam Kasus ini sehingga mengajukan Peninjaun Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan.
Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di Pengadilan Negeri medan, Senin, (14/10/2024) kini memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim Mahkamah Agung di Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Rahmayani Amir Ahmad,SH., dengan Terdakwa Kennedy Manurung.
Hal sidang PK akhir itu dilakukan di Pengadilan Negeri medan Setelah 6 (enam) Kali disidangkan sebelumnya dan Semua Bukti atau Novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
“Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar satu dinding dengan KENNEDY MANURUNG Tempat tinggal dan usahanya sudah puluhan tahun di telantarkan oleh pemilik yg tidak diketahui pemiliknya dan acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar” tutur penasihat hukumnya.








