Menurut Agus, selaku Kasi Pidana Khusus, pihak Kejaksaan Negeri akan mengembangkan kasus penyelewengan dana Prokasih DLH Kabupaten Magetan, untuk mengungkap tersangka lain dalam perkara ini.
Kedua tersangka program Prokasih DLH Kabupaten Magetan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sejumlah tersangka terus dikembangkan oleh Penyidik Tipikor Polres Magetan, mulai ASN Dinas Lingkungan Hidup hingga Rekanan Pengadaan Tenaga Pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014 mulai digarap Penyidik Tipikor Polres Magetan Tahun 2017. (Red/Mgt).








