Liputan Today Jakarta – Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Subdit III Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan HS, tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/05/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.

