Pada kesempatan itu Irjen Arman Depari juga menyampaikan, Penangkapan itu terjadi berawal adanya informasi soal pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Dari informasi itu BNN langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Amril.
“Dari pelaku Amril kita melakukan penggeledahan dan menemukan 5 kg ganja. Dari keterangan Amril, kita lakukan pengembangan,” ungkap Irjen Arman Depari. (Mascipoldotcom/red).



