LiputanToday.Com – Kepulauan Mentawai – Rabu 26 Agustus 2026- bupati Kepulauan Mentawai Dr. Rinto Wardana, S,H,M.H. melantik dan mengambil sumpah/ janji tiga penjabat ( PJ ) kepala desa di kecamatan Sikakap di Aula Pastoran pada hari Selasa (25/8/2026)
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, serta roda pembangunan di tingkat desa dapat terus dilaksanakan.
Tiga penjabat yang dilantik yakni fran karel sebagai PJ. Kepala desa Sikakap dan Melki sebagai PJ. Kepala desa Sinaka dan Mulyadi sebagai PJ. Kepala desa saumanganya
Pengangkatan ketiganya ditetapkan melalui keputusan bupati Kepulauan Mentawai nomor 100.3.3.2-383 tahun 2026 tentang pengangkatan penjabat kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2026.
Dalam arahannya, bupati Rinto Wardana mengingatkan bahwa jabatan PJ. Kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.








