MERANTI – Terungkap, ternyata calon legislatif (Caleg) DPRD Meranti terpilih tahun 2024 dari partai PDI Perjuangan berinisial ‘AI’ adalah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari informasi masyarakat yang diterima tim Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN) bahwasanya ‘AI’ ini selama menjabat Kepala Desa (Kades) mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola oleh anaknya sendiri.
“Beliau ini (AI), menggunakan dana desa untuk mendirikan Bumdes yang dikelola oleh anaknya sendiri di sebuah ruko, tetapi laporan keuangan belum diketahui alias amburadul, ” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya, Senin (06/05/24).
Masyarakat Kepulauan Meranti menyayangkan sikap dari ‘AI’ ini dan informasinya, dana desa tersebut sudah diberikan kepada kepala desa selanjutnya sebesar Rp. 300 Juta rupiah.
Meskipun, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang lain oleh “AI”, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Meranti tahun 2024 melalui partai PDI Perjuangan, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Meranti.
Respon atas dugaan tersebut datang dari tokoh masyarakat yang akrab disapa Pak Haji, menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak terkait.
“Pak HAI seharusnya memberikan klarifikasi tentang dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang (SD/SMP, *red),” ujar Pak Haji, tokoh masyarakat Meranti yang juga turuti menyoroti pentingnya integritas dalam proses demokrasi.

