Dari hasil Investigasi yang dulakukan CIC, terdapat para calo yang mengaku bisa proses jalur cepat, ada dugaan praktik ini dubackingi oknum yang sudah berjalan lama, sehingga dapat pelanggaran hukum.
CIC menilai, ada perbedaan biaya yang cukup mencolok tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM. Sejumlah pihak meminta agar dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut dapat ditelusuri secara profesional dan transparan.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan,”Saya meminta tegas kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas dan mencopot oknum Polisi yang membackingi dan terlibat dalam pratik kotor ini,sehingga pelayanan publik harus bersih dari praktik kotor dan percaloan. Jika ada pihak yang terlibat menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin menurun,”papar R.Bambang.SS.
Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, apabila dalam proses penerbitan SIM ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP. Sementara apabila terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
R.Bambang.SS mengatakan,”Masyarakat berharap Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang.Apa lagi ada permintaan Takedown berita ini jelas pratik kotor pengurusan SIM. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,”pungkasnya.
(ARIFIN.NST)
Red/ team








