LiputanToday.Com (Lumajang) – Ibu Nurul Farida (27) Warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang, ditangkap Tim Cobra karena kepemilikan Sabu seberat 5,04 Gram. Ibu Satu anak tersebut menyambung hidupnya setelah ditinggal pergi oleh suaminya pada 27 Agustus lalu.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban serta disembunyikan didalam Kandang Sapi. Menurut pengakuannya, Tersangka menjual Sabu dalam kemasan ekonomis yakni per 0.05 Gram yang dijualnya seharga Rp 100.000 dan menurut penuturan tersangka dirinya bisa meraup untung hingga 1 Jt untuk 5 Gram Sabu tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengungkapkan untuk sekilas bisnis Narkotika ini memang menguntungkan, tetapi yang diuntungkan hanya 1 orang sedangkan untuk 0,1 Gram Sabu merusak saraf 10 orang. Oleh karena itu dari segi hukum, memperdagangkan Narkoba dapat dijerat hukum.








