Terakhir, soal penerimaan siswa baru agar Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
“PPDB jalur prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan akumulasi nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir, atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah,,” demikian dituliskan Mendikbud Nadiem Makarim.
Senada dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat penyampaian pembatalan nomor 0045/3223-sekret.1/Disdik. Perihal Pembatalan UN SMA/MA Sederajat dan SMP/MTs Sederajat T.P. 2019/2020.
Dari hasil rapat melalui vidio Conferensi dengan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia yang difasilitasi langsung Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), Selasa, 24 Maret 2020.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Sulawesi Selatan menyampaikan, ujian yang akan dilaksanakan SMA/MA sederajat pada Senin, 30 Maret sampai Kamis, 2 April 2020 dan SMP/MTs sederajat pada Jumat, 20 sampai Senin, 23 Maret 2020 resmi dibatalkan, demi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya Virus Corona di lingkungan sekolah.
Surat penyampaian tersebut ditandangani oleh Plt. Kepala Dinas Drs. H. Basri, S.Pd, M.Pd di Makassar, Selasa (24/03/20).
Dari tempat terpisah, melalui via seluler, Rabu (25/03/2020), Kepala SMAN 7 Makassar, Drs. Anwar, MM mendukung dengan adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditindak lanjuti Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang pembatalan UN.
“Keputusan tersebut diambil Pemerintah baik Pusat maupun Daerah demi keselamatan siswa pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya virus corona dilingkungan SMAN 7 Makassar,” tutup Anwar.

