Berdasarkan kajian dan telaah yang dilakukan, ditemukan indikasi alokasi anggaran belanja yang tidak sesuai dengan realita, serta diduga kuat terjadi korupsi dengan modus penggelembungan anggaran dan dugaan belanja jasa kantor untuk tenaga harian lepas (THL) fiktif.
Oleh karena itu, DPD LSM GEMPUR Riau berencana untuk segera menyampaikan laporan pengaduan kepada lembaga penegak hukum. Mereka akan mengajukan laporan ini minggu depan sambil melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut dan mengungkap dengan jelas tentang penggunaan anggaran yang diduga terjadi penyalahgunaan uang rakyat.
Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Riau juga terungkap terdapat defisit riil sebesar Rp 170.653.544.037,74 dalam APBD Pekanbaru tahun anggaran 2022.
Defisit APBD ini setidaknya melanggar 2 aturan perundang-undangan ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saat awak media konfirmasi ke Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru, Reza menjawab “konfirmasi ke Kadis aja ya”.
Kemudian awak media menghubungi Kadis LHK Kota Pekanbaru, Hendra bukannya menanggapi melainkan membalas via WhatsApp “Iya makasih ya infonya saya akan beri hak jawab nanti dengan penjelasannya,” jawabnya singkat.
(Red)








