LiputanToday.com – Pekanbaru,Riau,20 Agustus 2026,. Dilaksanakanya Rapat Dengar Pendapat atas dasar undangan resmi mengunakan kop surat DPRD provinsi Riau dan ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Riau tampa menghadirkan komisi V yang membidangi ketenaga kerjaan.
Dimana kegiatan tersebut berjalan dihadiri oleh bapak H. Parisman Ihwan, SE, MM,, Dinas Ketenagakerjaan Dll tanpa adanya komisi V DPRD provinsi Riau.
Menanggapi hal tersebut tim investigasi DPD K SPSI Provinsi Riau melakukan wawancara dengan beberapa tokoh tokoh hubungan industrial termasuk Ketua DPD K SPSI Provinsi Riau Bpk Nursal Tanjung menyangkut kejangalan yang terjadi dimana Rapat Dengar Pendapat RDP yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Riau dengan pembahasan perselisihan hubungan industrial tampa menghadirkan komisi V.
Sebagai pengingat:
UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib.
Dimana Berdasarkan aturan-aturan di atas, penyelenggaraan RDP tanpa Komisi V merupakan pelanggaran prosedur dengan alasan berikut:
*Tugas Komisi yang Bersifat Mengikat, Komisi adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani bidang tugas tertentu secara spesifik Urusan ketenagakerjaan dan kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berada sepenuhnya di bawah Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Seluruh pengawasan mitra kerja wajib melalui komisi pembidangannya, Fungsi Pimpinan DPRD Hanya Mengkoordinasikan:
Menurut aturan tata tertib DPRD, tugas Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) adalah melakukan koordinasi untuk menyinergikan agenda kerja AKD, bukan mengambil alih tugas spesifik komisi.
Pmpinan DPRD bertindak secara kolektif kolegial atas nama lembaga, bukan perorangan yang menjalankan fungsi teknis komisi Prosedur Disposisi/Undangan RDP:
Ketika surat pengaduan sengketa hubungan industrial masuk ke meja Pimpinan DPRD, Pimpinan seharusnya memberikan disposisi (penugasan resmi) kepada Komisi V untuk menindaklanjutinya melalui RDP.








