“Empat pria ini memviralkan video anak saya dan diminta mengakui perbuatan keji yang tidak dilakukan hingga akhirnya anak saya dibully di masyarakat,” terang Rusdawati sambil mengusap air mata.
Ditempat yang sama kuasa hukum korban, Mirwansyah berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah.
“Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya.”
“Tapi mereka memaksa PN mengakui perbuatan lalu di videokan dan disebarkan. Sehingga PN dikeluarkan dari sekolah SMPN di Inhil,” tegas Mirwansyah, Senin, 25 September 2023.
Lebih lanjut, Mirwansyah mengatakan bahwa tindakan para terlapor tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.
“Kami sudah melengkapi bukti atas Laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memanggil terlapor untuk diperiksa,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga ingin Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah menempuh pendidikan yang saat ini duduk di bangku SMP Kelas I di Inhil.***








