Galian C di Kilo 16 Garuda Sakti Tetap Beroperasi, Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Aturan Lingkungan

LiputanToday.com_-PEKANBARU, [04/07/2026] – Aktivitas penggalian bahan galian golongan C (pasir, tanah, batu) di kawasan Kilometer 16 Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru,yang diketahui pemilik nya bernama Sihombing masih terus berlangsung secara masif hingga hari ini. Keberadaan tambang ilegal atau tanpa izin lengkap (IUP) ini menimbulkan tanda tanya besar publik, lantaran operasionalnya seolah-olah kebal terhadap hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat berupa ekskavator dan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material dari lokasi galian sepanjang [Sebutkan Waktu, misal: pagi hingga sore hari]. Tidak adanya rambu larangan, posko pengawasan, maupun segel dari instansi berwenang membuat aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, meski lokasinya berada di wilayah yang rawan terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

Warga sekitar dan aktivis lingkungan menyayangkan sikap pembiaran terhadap situs galian C tersebut. “Sudah berulang kali dilaporkan dan viral, tapi galian di Kilo 16 Garuda Sakti ini tetap beroperasi normal. Seolah-olah ada perlindungan khusus atau memang aparat tidak memiliki nyali untuk menertibkannya,” ujar salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi galian.

Dampak negatif dari operasi galian C yang tak terkendali ini sudah mulai dirasakan masyarakat. Selain kerusakan lahan dan deforestasi, aktivitas ini juga memicu polusi debu yang mengganggu pernapasan warga serta meningkatkan risiko longsor saat musim hujan tiba. Jalur transportasi Garuda Sakti pun kerap rusak akibat dilewati kendaraan berat pengangkut pasir secara berlebihan.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan eksploitasi bahan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penggalian dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.