Diduga GUDANG ROKOK ILEGAL DI TARAI BANGUN DIBONGKAR MEDIA: BOS “PAHAMI” TANTANG HUKUM, KAPOLDA RIAU DAN BEA CUKAI DIDESAK BONGKAR SANGKAP NYA!

Pasal 54: Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai — dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 56: Menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana — dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.

Urgensi Penindakan: Kapolda Riau & Bea Cukai Didesak Bertindak
Sikap menantang hukum yang ditunjukkan oleh saudara Pahami menjadi ujian ketegasan bagi aparat penegak hukum di wilayah Riau. Publik menantikan langkah konkret dan tidak tebang pilih.

Tim media secara terbuka meminta dan mendesak:
Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau untuk memberikan atensi khusus serta menurunkan tim independen guna mengusut tuntas keterlibatan oknum atau pihak di balik gudang ini.

Bapak Kapolres Kampar dan Bapak Kapolsek Tambang untuk segera mengamankan lokasi, menyita barang bukti, serta menangkap saudara Pahami.

Pihak Bea dan Cukai Riau untuk turun melakukan penindakan hukum tegas atas dugaan kerugian negara.

Masyarakat dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kampar.

Red / Feri tanjung