WF juga menyoroti pengadaan tenda untuk kebutuhan desa yang digunakan saat pernikahan, kemalangan, dan acara lainnya. Anggaran pengadaan tenda sebesar Rp25 juta, namun tenda yang diterima warga merupakan tenda bekas dan sudah rapuh. Saat digunakan, tenda tersebut patah karena tidak layak pakai.
“Beberapa kegiatan fisik lain yang bersumber dari dana desa juga tidak jelas wujudnya,” tambah WF.
Mewakili warga, WF meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak F. Fanaetu menjabat sebagai Pj Kades.
Warga juga memohon kepada Bupati Nias Selatan untuk meninjau kembali rangkap jabatan Pj Kades tersebut dan segera menggantinya. Alasannya, selama menjabat tidak ada keterbukaan dan transparansi kepada warga. Ditambah lagi, domisili Pj Kades berada di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, jauh dari lokasi tugas di Pulau-Pulau Batu Barat. Untuk menjangkaunya warga harus menyeberang laut sekitar 2 jam. Akibatnya, ketika masyarakat hendak mengurus surat-surat, Pj Kades sering tidak berada di tempat.
“Kami dalam waktu dekat juga akan melaporkan oknum kades ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tegas WF.
Red / team





