LiputanToday.com – Kepulauan Batu, Nisel — Penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Bawositera, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, diduga tidak sesuai regulasi. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan oleh oknum Pj. Kades berinisial F. Fanaetu kepada perangkat desa.
Selain itu, dana penanganan stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) juga dinilai tidak jelas realisasinya kepada masyarakat Desa Bawositera, Sabtu (1/8/2026).
Oknum F. Fanaetu diketahui merangkap jabatan sebagai Pj Kades dan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar di salah satu SD di wilayah Pulau-Pulau Batu Barat.
Warga Desa Bawositera, WF, kepada awak media menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Pj Kades, pengelolaan anggaran desa selalu tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
“Seakan-akan Dana Desa milik keluarga dan kroni-kroninya,” ungkap WF.
Ia mencontohkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya untuk keluarga miskin dan kurang mampu, namun diduga diberikan kepada keluarga dekat oknum kades dan keluarga anggota BPD.

