Liputantonday.com (Pelalawan) – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada media bahwa adanya aktivitas galian C (Tanah Urug) di wilayah hukum Polsek Kerumutan yang diduga tidak kantongi izin alias Ilegal.
Adapun lokasi tersebut berada di Desa Kapau Kecamatan Kerumutan Pelalawan.Berdasarkan atas laporan masyarakat kepada media membenarkan bahwa adanya ditemukan aktivitas atau kegiatan pengelolahan tambang galian C.
Ketika tim media melakukan cek kebebaran dilapangan, ditemukan beberapa bukti dilapangan atau di lokasi yakni terdapat 1 unit alat berat merk Hitachi untuk penggalian tanah timbun yang sedang beraktivitas di blok PT Gandaerah Hendana (GH).
Menurut MY seorang warga sekitar bahwa itu alat tersebut merupakan milik seseorang bernama Nurat.
“Adukan Nurat,itu tronton datang dari Tani Makmur, dari Pematang Reba bawa tropos. Itu punya Nurat mau dibawa ke Kapau yang bermuatan tanah galian C,
usaha kuari Nurat di Simpang Barito desa Redang Seko ” katanya kepada wartawan Liputantoday.com








