Liputantonday.com (Pelalawan) – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada media bahwa adanya aktivitas galian C (Tanah Urug) di wilayah hukum Polsek Kerumutan yang diduga tidak kantongi izin alias Ilegal.
Adapun lokasi tersebut berada di Desa Kapau Kecamatan Kerumutan Pelalawan.Berdasarkan atas laporan masyarakat kepada media membenarkan bahwa adanya ditemukan aktivitas atau kegiatan pengelolahan tambang galian C.
Ketika tim media melakukan cek kebebaran dilapangan, ditemukan beberapa bukti dilapangan atau di lokasi yakni terdapat 1 unit alat berat merk Hitachi untuk penggalian tanah timbun yang sedang beraktivitas di blok PT Gandaerah Hendana (GH).
Menurut MY seorang warga sekitar bahwa itu alat tersebut merupakan milik seseorang bernama Nurat.
“Adukan Nurat,itu tronton datang dari Tani Makmur, dari Pematang Reba bawa tropos. Itu punya Nurat mau dibawa ke Kapau yang bermuatan tanah galian C,
usaha kuari Nurat di Simpang Barito desa Redang Seko ” katanya kepada wartawan Liputantoday.com
Ketika dikonfirmasi, Nurat pemilik alat dan tanah urug menyampaikan, “terkait izin,itu sudah atas persetujuan dinas ESDM Provinsi Riau, jika mau lihat izinnya datang ke kantor. Dan juga alat tersebut bukanlah milik saya namun milik CV.Berkah Bumi Indragiri” terang Nurat.
Dan ketika Holly selaku Staf Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau dikonfirmasi “Operasi Tambang Galian C itu resmi atau legal, jika ia pindah lokasi maka penambang harus urus izin lagi dititik lokasi yang baru tidak boleh menggunakan legalitas dititik wilayah lama untuk lakukan penambangan di lokasi yang berbeda maka harus dibuktikan yakni memiliki persetujuan terakhir jika tidak memiliki maka Galian C tidak boleh aktivitas,” pungkasnya.
“Ini dikarenakan Regulasinya jelas pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”jelasnya.
(ROJAMAN/GULO)