Ketika dikonfirmasi, Nurat pemilik alat dan tanah urug menyampaikan, “terkait izin,itu sudah atas persetujuan dinas ESDM Provinsi Riau, jika mau lihat izinnya datang ke kantor. Dan juga alat tersebut bukanlah milik saya namun milik CV.Berkah Bumi Indragiri” terang Nurat.
Dan ketika Holly selaku Staf Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau dikonfirmasi “Operasi Tambang Galian C itu resmi atau legal, jika ia pindah lokasi maka penambang harus urus izin lagi dititik lokasi yang baru tidak boleh menggunakan legalitas dititik wilayah lama untuk lakukan penambangan di lokasi yang berbeda maka harus dibuktikan yakni memiliki persetujuan terakhir jika tidak memiliki maka Galian C tidak boleh aktivitas,” pungkasnya.
“Ini dikarenakan Regulasinya jelas pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”jelasnya.
(ROJAMAN/GULO)








