Dinyatakan Melawan Hukum Atas Karhutla Oleh PN Jakarta Selatan, KLHK Gugat PT. KU

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sudah ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah.

Berkaitan dengan Karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK saat ini telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.

Selain proses perdata, PT. KU saat ini juga sedang diproses pidana oleh Penyidik KLHK atas ketidakpatuhan pelaksanaan sanksi administratif. Kasus pidana ini sedang proses persidangan. Disamping itu lokasi PT. KU juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada tahun 2019.

Terkait dengan putusan Hakim PN Jakarta Selatan ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” pungkas Rasio Rido Sani. (Red/Hum)