Adapun beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET (PT. QN International Indonesia) dan PT. Amoeba International yang diketahui oleh media sebagai berikut :
1. Adanya member yang usianya dibawah 18 tahun.
2. Tidak adanya kontrak sebagai mitra usaha antara PT. QN Internasional Indonesia dan PT. Amoeba Internasional.
3. Kolom rekening para member dikosongkan, Padahal sesuai kode etik nomor rekening member harus diisi dan nama di data bank harus sama dengan nama member yang diisikan pada formulir pendaftaran.
4. Dalam Starter Kit Perusahaan QNET (PT. QN International Indonesia) sama sekali tidak tercantum nomer rekening PT. QN International Indonesia. (hal yang perlu dipertanyakan, bagaimana member mengirim uang untuk pembelian produk apabila nomor rekening sulit diketahui).
5. Di dalam stater kit, Jenis komisi yang disebutkan hanya ada 2, tetapi hasil pemeriksaan terdapat 3 jenis komisi. (Dimana salah satu jenis komisi yang menggunakan model binari ditengarai sebagai praktik money game dengan skema piramida).
6. PT. Amoeba International sebagai Mitra usaha PT. QN International Indonesia menggunakan brosur dan skema pemasaran yang berbeda. Tapi kenapa hal ini dibiarkan saja, karena perbedaan skema pemasalah menimbulkan money games dengan skema piramida yang Melanggar Hukum. (Red/Mas).

