Disebut Enggan Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah, Kejati Riau: Beritanya Tendensius dan Opini Belaka

PEKANBARU — Adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau enggan mengusut kasus Gedung Quran Center, lantaran karena Kejati memperoleh dana hibah dari Pemprov Riau dibantah pihak Kejati Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH. MH melalui Kasi Penkum, Bambang Heripurwanto SH., MH, kepada media ini menjelaskan apa yang dituangkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, bahkan terkesan tendensius, dan hanya bersifat asumsi belaka.

“Judul berita tidak menyiratkan secara ringkas isi atau maksud tulisan, namun bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers dan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto sambil memperlihatkan pemberitaan salah satu media online dengan judul “Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata dapat dana hibah dari Pemprov Riau”.

Bambang Heripurwanto menyayangkan, seharusnya media tersebut mengetahui peraturan terkait tata cara penyampaian laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 tahun 2018 sehingga setiap pemberitaan memiliki sebuah nilai karya jurnalistik.

Dimana, pada Pasal 5 menyebutkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan, namun dalam pasal 9 ditegaskan syarat laporan paling sedikit memuat uraian mengenai fakta tentang dugaan terjadinya tipikor, dan harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan tipikor yang dilaporkan.

Di sisi lain kata Bambang Heripurwanto Penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administratif dan substantif, Sehingga apabila laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Sebaliknya, setelah pelapor dimintai keterangan tambahan, atau dikemudian hari pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung maka dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kebebasan masyarakat atau LSM menggunakan Hak dan tanggung jawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor haruslah mentaati dan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penilaian subjektif akan cenderung fitnah,” jelas Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi.