Liputantoday.com (Pekanbaru) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Bobi Rachmat menegaskan komitmennya dalam menangani sengketa antara pekerja dan perusahaan dengan tetap berpegang pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya selalu memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengesampingkan kepentingan perusahaan.
“Disnaker itu bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, seperti upah, jaminan kesehatan, dan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ini tidak berarti kami hanya berpihak kepada pekerja. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Boby kepada media, Kamis (28/11/2024).
Boby menegaskan bahwa dalam menangani kasus sengketa, Disnakertrans selalu melihat fakta dan data yang ada. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak menerapkan standar keselamatan kerja, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Sebaliknya, jika pekerja yang salah, maka keputusan akan tetap didasarkan pada aturan.
“Ketika ada kecelakaan kerja dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, kami akan menindak tegas. Namun, jika perusahaan benar, kami juga tidak akan memihak pekerja yang terbukti melakukan kesalahan,” jelasnya.
Menurut Boby, prinsip ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis antara pekerja dan perusahaan.






