Dit Krimsus Polda Sumut Ciduk Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Dari keterangan Irvan Rizky / Irvan Badai , tim kembali melakukan pengembangan dan mengarah kepada Luis Pratama di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung Kelurahan Si Putih Kecamatan Medan Baru dan berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang ingin dijual.

“Saat di introgasi petugas terhadap Luis Pratama, Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di daerah Pakanmbaru dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada saudara Irvan Rizky,” tutur Kabid Humas Poldasu.

Lebih lanjut, saat melakukan penangkapan personil didampingi oleh RT Perumahan Rorinata Hasibuan, dan untuk seluruhnya tersangka dijerat dengan pasal, “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya” ungkap Tatan Dirsan Atmaja Kabid Humas Polda Sumut. (Red/Leo).

Berita Terbaru