LiputanTODAY.com (MEDAN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan Satwa dilindungi di Kecamatan Medan Sunggal. Selasa, 14 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja,S.I.K membenarkan hal tersebut.
Tatan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna,S.I.K,SH,MH Pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekitar Pukul 10.30 wib S/d 14.00 WIB di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sampul Sei Putih Baru kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Mantan Kapolres Asahan, Tatan menambahkan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan: SP-Lidik Nomor: 33 /I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020 dan SP-Tugas Nomor: 37/ I/ 2030/ Ditreskrimsus.
Kabid Humas kembali menuturkan bahwa dari rumah saudara Irvan Rizky / Irvan Badai ditemukan 4 ekor Satwa dilindungi jenis Burung (1 ekor Burung Kakak Tua, Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri timur), kemudian dari keterangan Saudara Irvan Rizky tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari tangan, Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Anggota Personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat yang datang ke lokasi kediaman Sdra. Irvam RIzky.

