Dittipidnarkoba Bareskim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia

Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengatakan keduanya berperan sebagai pengawal atau disebut sapu air dari kelompok pembawa narkotika  yang masih buron pasca kejar-kejaran di kawasan Lintas Pakning-Siak.

“Hasil dari pengembangan Tim pada hari Jumat (26/07) sekira Pukul 16.00 WIB, menangkap kurir atau pembawa narkotika jenis sabu dan membuang ke jalan saat dilakukan pengejaran oleh petugas atas nama tersangka MR (43) dan HR (43) di Jln. Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan, Riau,

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 43,5 kilogram sabu. Yang terdiri dari enam belas bungkus sabu seberat 40 kilogram, dan 3,5 kilogram yang terjatuh dan berceceran di jalan saat pengejaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” Tutupnya. (Red).