KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Penerimaan Suap Pengadaan Barang/Jasa di Talaud

LiputanToday.com (Jakarta) -, Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Dilansir kpk.go.id, Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin hingga Selasa, 29-30 April 2019 di Jakarta, Manado dan Kabupaten Talaud.

KPK menyayangkan atas praktik semacam ini masih terus terjadi, dimana sebelumnya tim KPK juga sedang melakukan penyelidikan terbuka terkait kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk periode 2014-2017. dari penyidikan terbuka tersebut, tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktik tersebut masih terjadi di tahun 2019, terang Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi

Lanjut Febri, Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara ini. Tiga tersangka tersebut adalah SWM (Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019, BNL (Pengusaha- tim sukses Bupati) diduga sebagai penerima. dan BHK (Pengusaha) diduga sebagai pemberi.

SWM melalui BNL diduga menerima hadiah atau janji dari kontraktor untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talaud. SWM melalui BNL meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK, Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL meminta BHK untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada SWM dengan total harga Rp. 463.855.000,-. Selain barang mewah tersebut, BNL meminta BHK memberikan uang Rp 50 juta untuk Bupati, Uang tersebut sudah diterima melalui salah seorang ketua Pokja di Kabupaten Talaud.