LiputanToday.com – Dumai | Humas PT Riden Jaya Konstruksi Januar Sinurat bersama Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) Hondro melaporkan hilangnya spanduk peringatan yang sebelumnya terpasang di salah satu lokasi lahan kepada pihak kepolisian di Polsek Medang Kampai, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah pihak perusahaan mengetahui bahwa spanduk yang berisi peringatan terkait aktivitas perkebunan tanpa izin telah hilang dari lokasi pemasangan. Spanduk tersebut sebelumnya dipasang sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan kepada masyarakat.
Diketahui, lokasi pemasangan spanduk tersebut berada di pinggir jalan area PT DMMP, sehingga dapat terlihat oleh masyarakat maupun pihak yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa PT DMMP diduga tidak memiliki sejumlah perizinan yang diperlukan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta Izin Lokasi (ILOK).
Selain itu, dalam isi spanduk juga dicantumkan peringatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi:
“Dilarang memanen, membawa, dan menjual TBS dari lokasi ini.”








