Dugaan Perusakan dan Penyerobotan Lahan, PT Riden Jaya Konstruksi Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim Polri

LiputanToday.com Pekanbaru | PT Riden Jaya Konstruksi selaku pemegang Kerja Sama Operasi (KSO) dari Agrinas resmi menempuh langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/42/2026/Bareskrim dan diterima oleh AKP Irwan Fran Setiyanto, S.H., selaku Perwira Siaga III pada Subbagian Penerimaan Laporan Bareskrim Polri. Secara administratif, laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/42/I/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam laporan itu, H. Amir Mirza Hutagalung, S.E., mewakili PT Riden Jaya Konstruksi, melaporkan beberapa pihak, yakni SL selaku Direktur PT DMMP, CAK sebagai Kepala Koordinator Keamanan, RAM selaku Kepala Tata Usaha, serta P yang menjabat sebagai staf SDM beserta pihak lain yang turut terlibat.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana berupa memasuki pekarangan orang lain tanpa hak dan/atau melakukan perusakan serta penghancuran barang. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 257 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 November 2025, 18 Desember 2025, dan 7 Januari 2026 di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.