PETI Menggila di Kuansing, Sosok Ujang Utiah Disebut “Big Boss” Tambang Emas Ilegal Kebal Hukum

Liputantoday.com – Kuantan Singingi, Riau | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kian menggila dan berlangsung secara terang-terangan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik berada di lahan KKPA Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, serta Kecamatan Benai. Aktivitas tambang ilegal ini disebut sudah lama beroperasi tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Kamis 8 Januari 2026.

Warga setempat mulai angkat bicara. Mereka membongkar dugaan adanya pemilik lahan yang secara sadar menyediakan lokasi untuk aktivitas tambang ilegal tersebut. Lebih mengejutkan lagi, nama Ujang Utiah mencuat dan disebut-sebut sebagai “Big Boss” PETI di Kuansing yang selama ini seolah kebal hukum.

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi awak media dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, Ujang Utiah diduga menguasai puluhan rakit mesin dompeng dan bahkan menggunakan alat berat excavator untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Singingi dan sekitarnya.

“Nama Ujang Utiah ini bukan nama baru di kalangan masyarakat Singingi Hilir. Semua orang tahu siapa dia dan apa yang dia lakukan,” ungkap narasumber kepada awak media.

Ironisnya, beberapa waktu lalu lokasi PETI yang diduga milik Ujang Utiah disebut sempat didatangi oknum berseragam coklat. Namun kedatangan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Tidak ada penindakan, tidak ada penyegelan, bahkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan seperti biasa.

“Kami kira akan ada penindakan. Tapi nyatanya tidak. Mereka datang, lalu pergi begitu saja. Setelah itu tambang tetap jalan. Masyarakat menilai ini sebagai bentuk pembiaran,” ujar warga dengan nada kecewa.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa praktik PETI yang dikendalikan Ujang Utiah mendapat perlindungan oknum tertentu, sehingga tak pernah benar-benar tersentuh hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini sudah sangat nyata, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan lahan, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa Ujang Utiah diduga tidak hanya beroperasi di Kuansing. Ia disebut memiliki sekitar 24 titik tambang ilegal aktif yang tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu. Komoditas yang ditambang pun beragam, mulai dari emas hingga mineral lainnya.