LiputanToday.com – DUMAI | Sikap Kapolres Dumai kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan dan dijalankan oleh PT Duta Mas Makmur Perkasa (PT DMMP). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dumai.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Peraturan tersebut bertujuan mengoptimalkan tata kelola kawasan hutan dengan menyasar penggunaan ilegal untuk perkebunan dan pertambangan.
Perpres ini secara tegas membentuk Satgas khusus yang diberi kewenangan untuk :
1. Menguasai kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal,
2. Menagih denda administratif,
3. Melakukan pemulihan dan pengembalian aset negara.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PT Duta Mas Makmur Perkasa masih berjalan, termasuk produksi dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga berasal dari kebun dalam kawasan hutan.
1. PT Duta Mas Makmur Perkasa merupakan perusahaan perkebunan yang menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
2. PT Duta Mas Makmur Perkasa diduga tidak memiliki Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), SK Pelepasan Kawasan Hutan, apalagi Hak Guna Usaha (HGU).
3. Dengan demikian, hasil TBS yang diproduksi menjadi tidak sah secara hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS dari kebun dalam kawasan hutan tanpa legalitas berpotensi terancam sanksi pidana karena turut serta dalam rantai distribusi hasil kawasan hutan ilegal.








