LiputanToday.com – PEKANBARU | Direktur Bidang Investigasi Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Raya (SAHARA), Windu Tampubolon, resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Laporan tersebut bukan tanpa alasan. SAHARA menilai terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan berjalan tanpa kepastian legalitas yang transparan, khususnya terkait tiga dokumen krusial: Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (ILOK), dan Hak Guna Usaha (HGU).
Windu menegaskan, kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan atau tanpa izin yang sah, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana kehutanan dan tindak pidana korporasi.
“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik klaim investasi jika berdiri di atas kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas. Kejati Riau harus segera memanggil direksi dan memeriksa seluruh dokumen perizinan PT DMMP. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Windu.








