LiputanToday.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial C, sebagai tersangka tindak pidana penjualan data nasabah dan data kependudukan melalui website dan Whatsapp.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin mengatakakan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri “Kelengkapan data yang dijual oleh tersangka C ini meliputi nama lengkap, nomor handphone, alamat, NiK, KK, nama bank dan data pribadi lainnya,” Kamis (15/8).
Kombes Asep Safruddin mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial C ditangkap di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Selasa (6/8/2019).
Tersangka C (32) menawarkan data nasabah dan data kependudukan tersebut melalui website temanmarketing.com dan jika ada calon pembeli, C (32) melakukan transaksi melalui akun whatsapp dengan nomor 081288103307, terang Asep
Bahwa tersangka tersebut memiliki beberapa pilihan paket pembelian data untuk pembelinya, yang termurah dengan harga Rp 350.000 untuk 1.000 data hingga yang termahal Rp 20 juta untuk 50 juta dana nasabah dan penduduk, Jelas Asep.






