Lembaga ini mengandalkan kekuatan hukum, termasuk UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara Bersih, sebagai dasar tindakan mereka. Surat konfirmasi DPD LAI juga telah ditembuskan ke KPK, Kejaksaan Agung, BPK, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan disinyalir bahwa persoalan ini tak main-main.
DPD LAI Garuda Sakti juga mengecam akan menggiring kasus ini ke tingkat nasional jika Kejati Riau lamban
Penulis : Jamal








