DPD LAI Garuda Sakti Ungkap Pemborosan Rp28,2 Miliar! Satker PJN I Riau Dituding Tutup Mulut, Kejati Diminta Turun Tangan

Lembaga ini mengandalkan kekuatan hukum, termasuk UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara Bersih, sebagai dasar tindakan mereka. Surat konfirmasi DPD LAI juga telah ditembuskan ke KPK, Kejaksaan Agung, BPK, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan disinyalir bahwa persoalan ini tak main-main.

DPD LAI Garuda Sakti juga mengecam akan menggiring kasus ini ke tingkat nasional jika Kejati Riau lamban

 

 

 

Penulis : Jamal