Tim Pengacara Kennedy Manurung telah menyerahkan semua bukti baru ke Hakim PK disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan. “Adapun bukti-bukti yang disampaikan Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia Kec. Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah Sitirejo 3 Kec. Medan Amplas dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan Tahun. Acuannya adalah UU Agraria Tentang menguasai Tanah yg Terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan mereka tidak bisa di hadirkan oleh penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk di dengar kesaksiannya” jelasnya.
“Berdasarkan hal tersebut,kami (Pengacara Kennedy Manurung) menyakini Hakim PK akan membebaskan klien kami di sebabkan banyak nya kejanggalan dalam Kasus,” ujar tandasnya penuh keyakinan.
(ARPINWARUWU/LTC)








